Diskominfo SP Pangkep Bekali ASN Pemahaman Antikorupsi dan Gratifikasi

PANGKEP.INIMAKASSAR.COM –Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Pangkep memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi melalui sosialisasi antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Diskominfo SP Pangkep, Rabu (7/10/2026), menghadirkan Auditor Madya Inspektorat Pangkep, Musdalifah, sebagai narasumber.

Bacaan Lainnya

Musdalifah mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan sekaligus menjaga nilai integritas seluruh pegawai di lingkungan Diskominfo SP.

“Sebagai wujud penambahan integritas bagi ASN, kami bersama-sama Dinas Kominfo untuk lebih meningkatkan dan menjaga nilai integritas untuk semua pegawai,” katanya.

Ia menjelaskan, gratifikasi terbagi dalam dua kategori, yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Jika menerima gratifikasi dalam bentuk barang, pegawai diminta tetap melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melaporkannya melalui aplikasi GOL KPK.

“Untuk gratifikasi dalam bentuk makanan bisa langsung dikonfirmasi kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pentingnya nilai integritas, seperti kejujuran, kemandirian, tanggung jawab dan menjaga kebersihan dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Pangkep, Nur Sofyan Has, mengatakan pencegahan korupsi dan gratifikasi harus dimulai dari kesadaran dan komitmen setiap pegawai.

“Mari kita bersama-sama menanamkan di diri kita untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan gratifikasi. Tanamkan dalam diri kita integritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai integritas tidak cukup hanya dipahami melalui sosialisasi, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Contohnya kita melakukan sosialisasi ini dan kita menerapkannya dalam keseharian,” katanya. (***)

Pos terkait